Search

Polisi Kembali Sasar Pengemudi Mobil Pakai Strobo


INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan pihaknya menindak pengendara mobil yang menggunakan lampu stobo dan rotator yang terpasang di kendaraannya. Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019).

"Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya," katanya, Selasa (18/6/2019).

Penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif.

"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," jelasnya.

Pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danga ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.

"Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot," tutup Nasir. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Kembali Sasar Pengemudi Mobil Pakai Strobo : http://bit.ly/2IO4p5E

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Kembali Sasar Pengemudi Mobil Pakai Strobo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.