Search

Alasan Anies Baswedan Enggan Cabut Pergub 206/2016

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota bisa dikatakan sebagai legalisasi pengembang untuk melakukan pembangunan.

"Bisa (disebut legalisasi), memang dengan adanya Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Meski demikian Anies menyatakan tidak semudah itu untuk mencabut Pergub 206/2016 yang dikeluarkan gubernur sebelumnya.

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," paparnya.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada preseden seperti itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada dasarnya seorang Gubernur tidak diharuskan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tata ruang, yang nama resminya Panduan Rancang Kota (PRK), sebelum ada Perda RDTR.

"Tidak, tidak ada keharusan itu (Pergub sebelum RDTR). Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019)..

Meski demikian, ia menyatakan Panduan Rancang Kota dapat dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota.

Ia sempat mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak ada pembangunan di lahan hasil reklamasi.

"Jadi begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lain-lain," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan. Nah, lahan hasil reklamasi itu kan tanah kosong dan daratan baru. Dulunya itu berbentuk perairan jadi tidak ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di kawasan ini. Dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan apapun," sambungnya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Alasan Anies Baswedan Enggan Cabut Pergub 206/2016 : http://bit.ly/2L1t21x

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Anies Baswedan Enggan Cabut Pergub 206/2016"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.