INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih terus bertanya-tanya mengapa, Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak menunggu Peraturan rencana tata kota atau biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebelum mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies, Rabu (19/6/2019).
Sementara itu, soal adakah alasan yang bersifaf urgensinya sehingga Gubernur Ahok saat itu tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota?
Anies mejelaskan sesuai laporan yang diterima, bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan.
"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," pungkasnya. [adc]
Baca Kelanjutan Anies Pertanyakan Ahok Soal Pergub 206/2016 : http://bit.ly/2FjrDQ8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Pertanyakan Ahok Soal Pergub 206/2016"
Posting Komentar