INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi reaksi masyarakat yang menolak kebijakannya terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
Ia mengatakan, penolakan masyarakat yang dilakukan melalui unjuk rasa merupakan hal yang biasa. Dirinya menegaskan, penerbitan IMB sudah sesuai aturan.
"Itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada," ujar Anies di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies memastikan, tidak ada penyalahan aturan dalam kebijakan penerbitan IMB. Menurutnya, bangunan yang ada di pulau reklamasi legal.
Hal ini, berdasarkan aturan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," tandas mantan Mendikbud ini.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa menolak penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi berlangsung di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Massa yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ini pun membawa sejumlah atribut mulai dari spanduk hingga replika perahu.
Mereka menyerukan agar Anies tak terjebak dengan aturan yang dibuat oleh pejabat sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sehingga menerbitkan perizinan tersebut. [adc]
Baca Kelanjutan Didemo Soal Reklamasi, Anies: Itu Hak Warga Negara : http://bit.ly/2X25G2ZBagikan Berita Ini
0 Response to "Didemo Soal Reklamasi, Anies: Itu Hak Warga Negara"
Posting Komentar