INILAHCOM, Jakarta - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 70 kilogram sabu, dan 49.238 butir ekstasi di wilayah Jakarta.
Dalam operasi ini polisi juga mengamankan tujuh pelaku yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Palembang-Jakarta. Tujuh pelaku yang berhasil diringkus yaitu YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZB (38), dan HG (35).
"Ini jaringan internasional, barang yang berasal dari Malaysia, masuk melalui Palembang dan akan didistribusi ke Jakarta," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah itu tim melakukan investigasi. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus dua pelaku yaitu YH dan N di depan Mall Season City Jalan Prof Latumenten, Jakarta Barat pada 17 Desember 2018.
"Dari pengembangan terhadap YH dan N, diketahui puluhan kilogram sabu dan ekstasi tersebut disimpan di Apartemen Season City Tower C lantai 16 kamar FC," katanya.
"Setelah meringkus YH dan N, polisi kembali menangkap AB di Jalan Mangga Besar, Taman Dari, Jakarta Barat, 17 Desember 2018," sambungnya.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2018, polisi meringkus AS, M, H, dan HG di Rawa Bokor, Tangerang dan Jakarta Selatan.
"Ada satu warga negara Malaysia berinsial D alias RM yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Wahyu.
Selain D, ada juga dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yaitu Ijuk dan Johan telah masuk dalam DPO.
Wahyu menyampaikan, para pelaku mendistribusikan barang haram itu melalui jalan darat menggunakan kendaraan roda empat.
"Barang itu disimpan dalam sound sistem," ucapnya.
Wahyu menambahkan, selain narkoba, petugas juga mengamankan tujuh unit kendaraan yang terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua.
"Mobil ini kita sita karena terkait dalam kegiatan distribusi narkoba," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [rok]
Baca Kelanjutan Puluhan Kilogram Sabu Disimpan Dalam Sound Sistem : https://ift.tt/2QH9T8QBagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan Kilogram Sabu Disimpan Dalam Sound Sistem"
Posting Komentar