INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ia berharap kedepan semua unit usaha yang ada di Jakarta, peduli memikirkan kesehatan pekerjanya.
Untuk itu ia menajlin perjanjian kerjasama antara BPJS kesehatan kedeputian wilayah Jabodetabek dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
"Untuk setiap usaha baru di DKI nanti, akan ada kewajiban menunaikan kewajiban coveragenya. Jadi kita berharap di Jakarta bisa menjadi salah satu provinsi yang setiap unit usahanya memikirkan secara serius jaminan kesehatan bagi pekerjanya," katanya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
"Sehingga dengan begitu yang disebut sebagai keadilan sosial itu sungguh2 terjadi," sambungnya.
Ia menjelaskan, segala kegiatan di Jakarta erat kaintannya dengan mendapat nilai tambah secara ekonomi. Nilai tambah itu harus diikuti dengan kesetaraan kesejahteraan.
"Setiap kegiatan adalah untuk mendapatkan nilai tambah secara ekonomi. Nilai tambah secara ekonomi itu harus diiringin dengan distribusi kesejahteraan yang setara, dan salah satu aspek distribusi kesejahteraan adalah jaminan kesehatan. Jadi harapannya itu," ujaranya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya baru saja melakukan perjanjian kerjasama dengan sejumlah stakeholder ketenagakerjaan.
"Jadi hari ini kita menyaksikan perjanjian kerjasama antara BPJS kesehatan kedeputian wilayah Jabodetabek dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).[hpy]
Baca Kelanjutan Anies Terapkan Aturan Baru Untuk Usaha di DKI : http://bit.ly/2LtD61qBagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Terapkan Aturan Baru Untuk Usaha di DKI"
Posting Komentar