INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta gencar menertiban papan reklame yang kedapatan melanggar aturan di seantero ibukota dalam beberapa waktu terkahir.
Ikut ditertibkan adalah papan reklame yang tertera foto Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany.
Kepala Satpol PP Yani Wahyu menegaskan pihaknya terpaksa menertibkan papan reklame lantaran melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
"Konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak? Nah kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP kemudian di Citat itu tidak berizin ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," kata Yani, Jumat (28/12/2018).
Selain itu, kata Yani, papan reklame yang kedapatan melanggar bakal dikenakan sanksi namun terlebih dahulu dilayankan surat peringatan.
"Seluruh billboard dikawasan kendali ketat tahun ini ditargetkan bersama tim terpadu dan di kawal oleh KPK RI dan KPK Ibu kota ada 60 reklame untuk ditertibkan," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Melanggar, Pemprov DKI 'Babat' Reklame Tsamara PSI : http://bit.ly/2AitBxABagikan Berita Ini
0 Response to "Melanggar, Pemprov DKI 'Babat' Reklame Tsamara PSI"
Posting Komentar