INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis mengatakan pihaknya telah melakukan proses terhadap personel Polda Metro Jaya melalui sidang kode etik profesi Polri dan sidang tindak pidana sepanjang 2018.
"Bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan hukuman sesuai perbuatan yang dilanggarnya," kata Idham di Mapolda Metro, Jumat (28/12/2018).
Menurut dia, personel yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mengalami penurunan dari 44 orang tahun 2017 menjadi 32 orang pada 2018 atau turun sebanyak 12 orang.
"Yang dilakukan penahanan ada 54 orang tahun 2017, sedangkan tahun 2018 ada 51 orang. Artinya, turun 3 orang," ujarnya.
Kemudian, Idham mengatakan personel yang mutasi demosi hanya 8 orang tahun 2018. Sedangkan, tahun 2017 sebanyak 55 orang sehingga terjadi penurunan sebanyak 47 orang.
"Personel yang diberikan teguran tertulis juga turun, dari 45 orang tahun 2017 menjadi 11 orang pada 2018. Artinya, turun sebanyak 34 orang," jelasnya.
Sementara, kata Idham, personel yang ditunda usulan kenaikan pangkatnya ada 19 orang tahun 2018. Maka, terjadi penurunan karena tahun 2017 sebanyak 47 orang. Jadi, turun sebanyak 28 orang.
"Untuk tunda kenaikan gaji berkala juga turun, dari 33 orang tahun 2017 menjadi 9 orang pada 2018. Artinya, turun sebanyak 24 orang," katanya.
Selain itu, Idham menambahkan personel yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela mengalami kenaikan dari 5 orang tahun 2017 menjadi 8 orang pada 2018. Maka, naik 3 orang.
"Personel yang diberikan rehabilitasi sebanyak 708 orang pada tahun 2018, sedangkan tahun 2017 hanya 398 orang. Ini terjadi peningkatan sebanyak 310 orang," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Tahun 2018, Polda Metro Pecat 12 Anggotanya : http://bit.ly/2RsjgctBagikan Berita Ini
0 Response to "Tahun 2018, Polda Metro Pecat 12 Anggotanya"
Posting Komentar