INILAHCOM, Jakarta - Polisi membekuk tiga pelaku pencurian ZA (29), D (40), dan LS (22), dengan modus mengganjal kartu ATM di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Ada laporan dari masyarakat yang merasa ada kerugian di tabungannya karena adanya ATM yang tertinggal di mesin ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (6/11/2018).
Setelah diselidiki penyidik, pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi. Pertama di RS Harapan Bunda, ATM Bank BNI di kawasan Menteng, dan SPBU Pertamina Cipinang.
"Dari 3 TKP inilah dikembangkan dan mendapatkan tersangka," ujar Argo.
Dari hasil kejahatan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng, gunting, 1 HP, dan kartu ATM milik korban. Akibat perbuatannya paa pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Bekuk Komplotan Bandit Ganjal ATM : https://ift.tt/2PaDkj3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bekuk Komplotan Bandit Ganjal ATM"
Posting Komentar