Search

Berkas Augie Dilimpahkan ke Kejaksaan

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka artis Augie Fantinus ke Kejaksaan.

"Yang ditangani Krimsus sudah kita lakukan berkas perkara dan berkas perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan ya pada tanggal 6 November," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

Argo menambahkan, selanjutnya pihaknya akan menunggu Jaksa. Jika berkas kasus itu sudah lengkap maka dapat dibawa ke pengadilan atau P21, jika belum lengkap, maka akan dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Dan kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P-21 sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Augie mengunggaj video di akun instagramnya. Didalam video itu dia menyebut ada oknum anggota Polri menjadi calo tiket Asian Games di GBK, Senayan.

Tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan, akhirnya Augie pun dilaporkan. Augie dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE. Augie juga telah ditahan sejak Jumat (12/10) Oktober lalu.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Berkas Augie Dilimpahkan ke Kejaksaan : https://ift.tt/2D5JJVu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Augie Dilimpahkan ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.