INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan terdapat beberapa larangan dalam aturan berkendara, salah satunya melawan arus.
"Kira-kira ada kerawanan nggak lawan arah? Kalau lawan arah nabrak pengguna lain gimana?. Nabrak yang mau nyebrang, terus kalau yang tertabrak cacat gimana. Nanti akan berimbas ke keluarga dan pengendara itu sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).
Selain itu, soal pengendara tak memakai helm bagi kendaraan roda dua. Apalagi, pengendara menggunakan handphone saat berkendaraan.
"Berkendara sambil menggunakan handphon, rawan tidak? Itu yang dijaga jangan menggunakan handphone dan sms pada saat menyetir. Disarankan misalnya lihat peta agar menepi dulu. Lalu berkendara melebih kapasitas, lalu berkendara di bawah umur. Itu tidak diperbolehkan. Emosinya berbeda," jelasnya.
Selain itu terkait isu larangan merokok dan juga mendengarkan musik saat berkendara, Argo menjelaskan hal itu tidak dilarang dan tidak dilakukan penindakan.
"Mendengarkan musik kok nggak boleh. Kita tau macet bikin stress ya makannya dengerin musik. Boleh kok berjalan dengerin musik (dalam mobil). Yang tidak boleh, ngerokok lempar puntungnya kena orang," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Polisi tak Larangan Merokok Saat Berkendara : http://ift.tt/2oKlymKBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi tak Larangan Merokok Saat Berkendara"
Posting Komentar