INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 mengenai Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim khusus itu terdiri atas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Konservasi Air Tanah (eksternal).
"Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan, terdiri dari beberapa unsur SKPD dan eksternal yang akan mulai turun tangan pada hari ini," ujar Anies, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan setiap hari akan ada lima tim yang terdiri atas sepuluh orang untuk mendatangi gedung-gedung tinggi di Jakarta guna melakukan razia. Hal ini dilakukan sebagai wujud penegakan aturan di Jakarta dan tidak pandang bulu.
Untuk itu, dia mengimbau para pemilik dan pengelola gedung bersikap kooperatif dan memberikan data sebenar-benarnya saat proses razia. Mengingat apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran maka bakal ditindak.
"Sering kali kalau ada pedagang jualan kita foto karena melanggar aturan, padahal di belakang ada gedung tinggi yg melanggar aturan juga karena menyedot air tanah tidak sesuai aturan," tuturnya. [wll]
Baca Kelanjutan Anies Terbitkan Pergub Pengawasan Air di Gedung : http://ift.tt/2p5NW3FBagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Terbitkan Pergub Pengawasan Air di Gedung"
Posting Komentar