INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan pihaknya telah menetapkan aktor Tio Pakusadewo sebagai tersangka pengguna Narkoba jenis sabu.
"Sudah ditetapkan tersangka, " kata Audie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terkena Pasal 114 (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan artis Tio Pakusadewo ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Jalan Ampera II D II/10 RT.004 RW.009, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel.
"Jadi yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (19/12/2017) kemarin, " kata Argo.[jat]
Baca Kelanjutan Tio Pakusadewo Resmi Ditetapkan jadi Tersangka : http://ift.tt/2kXeDooBagikan Berita Ini
0 Response to "Tio Pakusadewo Resmi Ditetapkan jadi Tersangka"
Posting Komentar