INILAHCOM, Jakarta - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta polemik mengenai reklamasi Teluk Jakarta segera dihentikan dan mengembalikannya kepada kajian teknis. Sehingga, pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi buang energi.
Wakil Ketua PII, Heru Dewanto menilai persoalan reklamasi sebenarnya mudah saja yakni dikaitkan dengan strategi serta arah pembanguan dan pengembangan Kota Jakarta. Menurut dia, reklamasi tidak perlu didebatkan jika memang sudah disusun dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pasalnya, Peraturan Daerah DKI Nomor 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta telah memasukkan reklamasi dalam rencana pengembangan kawasan pemukiman.
"Jika rencana pembangunan dan pengembangan kota yang sudah disusun ke dalam rencana tata ruang wilayah bahwa reklamasi diperlukan, maka proyek itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, hal tersebut sudah dilakukan kajian secara mendalam. Jadi kembali ke kajian teknisnya saja seperti apa," katanya, Kamis (21/12/2017).
Memang, Heru mengakui dalam suatu kebijakan selalu ada pro dan kontra dengan latar belakang bermacam-macam serta argumentasi masing-masing mulai yang bersifat politis, sosial, komersial, sampai lingkungan.
Namun, Heru meminta polemik reklamasi tidak berkepanjangan sehingga membuat disharmoni hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang akhirnya menghambat pembangunan.
"Jika dilihat secara teknis, reklamasi memang diperlukan. Karena saat ini lahan pembangunan di wilayah Jakarta sudah sangat minim, sementara untuk mendorong perekonomian pembangunan harus terus dilakukan," ujarnya.[ris]
Baca Kelanjutan Reklamasi Tak Perlu Diperdebatkan Jika Masuk RTRW : http://ift.tt/2BSWPFrBagikan Berita Ini
0 Response to "Reklamasi Tak Perlu Diperdebatkan Jika Masuk RTRW"
Posting Komentar