INILAHCOM, Jakarta - Kasubdi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah Tio Pakusadewo akan direhabilitasi atau tidak, karena polisi akan melakukan pemeriksaan dahulu.
"Kalau dari aturan yang ada, tersangka di assessment dulu, nanti dilihat hasil dari assessement perlu direhab atau tidak , kita tunggu saja hasilnya," kata Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Dony mengatakan kategori pemakai akan direhabilitasi jika yang bersangkutan diketahui sebagai pencadu berat.
"Kategorinya tersangka kecanduan sabu dan dikategorikan akut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan polisi telah menetapkan aktor Tio Pakusadewo sebagai tersangka pengguna Narkoba jenis sabu- sabu.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Audie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[jat]
Baca Kelanjutan Tio Pakusadewo Belum Tentu Direhabilitasi : http://ift.tt/2kWAnRnBagikan Berita Ini
0 Response to "Tio Pakusadewo Belum Tentu Direhabilitasi"
Posting Komentar