INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Tio Pakusadewo terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Tersangka Tio bisa dikenakan ancamana 5 tahun penjara," kata Audie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, aktor Tio Pakusadewo diamankan polisi saat menghisap sabu di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Tio membeli narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket dari seseorang perempuan berinisial V pada Sabtu (16/12/2017) seharga Rp 1,3 juta untuk digunakan sendiri.
Hingga kini polisi masih memburu seseorang perempuan berinisial V yang diduga sebagai penjual narkoba kepada aktor kawakan tersebut. [ton]
Baca Kelanjutan Tio Pakusadewo Terancam 5 Tahun Penjara : http://ift.tt/2zfIYUcBagikan Berita Ini
0 Response to "Tio Pakusadewo Terancam 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar