INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memastikan bahwa, tanggal 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. Sehingga, seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja di tanggal tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan bakal melakukan pengecekan langsung keaktifan bawahannya usai libur tahun baru nanti.
"Tegas kita mereka harus ada disini. Tanggal dua saya akan cek dan ke tempat-tempat mereka," kata Sandi, Jumat (29/12/2017).
Sandi menegaskan bakal menindak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, jika nantinya ada PNS di wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bolos nanti. "Sesuai ketentuan tegas saja," tuturnya.[jat]
Baca Kelanjutan Sandi Ultimatum PNS yang Bolos Usai Tahun Baru : http://ift.tt/2CjLpdUBagikan Berita Ini
0 Response to "Sandi Ultimatum PNS yang Bolos Usai Tahun Baru"
Posting Komentar