INILAHCOM, Jakarta - Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejak menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai kerap blunder.
Contohnya seperti mengangkat anggota TUPPG sebanyak 73 orang dengan merogoh kocek kas APBD DKI Jakarta Rp28 miliar.
"Ahok saja hanya menganggarkan anggaran Rp898 juta. Dibandingkan dana yang digelontorkan Anies sungguh fantastis, tak masuk akal dan buang-buang anggaran. Ini blunder baginya, semestinya belajar terhadap Ahok," ujar Peneliti Kebijakan Publik Indonesian Public Instutite (IPI), Jerry Massie, Rabu (27/12/2017).
Menurut dia, jika mengacu pada Pergub Nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota TGUPP era Anies ini tidak sesuai. Sebab pada Pasal 8 Pergub 163 tahun 2015 menyebutkan jumlah paling banyak anggota TGUPP mencakup wakil dan ketua adalah sembilan orang.
"Jadi apa yang dilakukan Anies, sebetulnya menubruk UU. Belum lagi dengan ide yang tidak masuk akal dengan Tanah Abang akan dikuasai pedagang dengan menggunakan badan jalan serta trotoar. Sudah jelas-jelas ini melanggar aturan.Saya semakin heran lagi dengan stlye Anies seperti ini," tuturnya.
Di samping itu, kata dia, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar aturan tersebut dikenai denda Rp250.000.
Sedangkan menurut Jerry, fungsi trotoar jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.
Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam hal itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
"Nah Anies telah melanggar dua peraturan tersebut, bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar (di Tanah Abang) merupakan perbuatan yang melanggar hukum," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Kerap Blunder, Anies Diminta Belajar ke Ahok : http://ift.tt/2pH1GEBBagikan Berita Ini
0 Response to "Kerap Blunder, Anies Diminta Belajar ke Ahok"
Posting Komentar