INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengusulkan perlunya evaluasi undang-undang tentang perlindungan anak. Sebab, belakangan ada aksi geng motor yang pelakunya dibawah umur yakni di Depok, Jawa Barat.
"Yang di Depok kita dapatkan dibawah umur, dari 8 orang yang kita tetapkan tersangka, dibawah umur 5 orang. Apa perlu kita evaluasi Undang-undang tentang anak? Karena sekarang nak umur 10 tahun sudah gede, sudah besar," kata Argo di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Menurut dia, anak zaman sekarang perlakuannya sudah seperti orang dewasa. Misalnya, anak umur di bawah 17 tahun itu namanya di bawah usia dewasa tapi perlakuannya sudah seperti anak dewasa. Sehingga, ini perlu dirumuskan dan didiskusikan.
"Jadi kemarin dari 8 orang, 5 orang yang di bawah 17 tahun. Jadi perlu semua instansi yang terlibat, berkaitan dengan geng motor," ujarnya.
Ia mengatakan semua pihak harus bisa berkumpul bersama untuk musyawarah membahas soal tersebut, karena kalau polisi bisa represif yakni kalau ada pelanggaran pidana bisa dilakukan penangkapan.
"Apakah tidak ada masa depan anak bangsa. Seharusnya perlu kita kasih pembelajaran supaya tidak berbuat seperti itu. Jadi harus banyak pihak yang kita libatkan untuk mengurai itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Polresta Depok mengamankan 26 orang geng motor Jepang (Jembatan Mampang). Pasalnya, dari 26 orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 7 orang. Sementara, 19 orang lainnya sudah dipulangkan kepada keluarganya.
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yaitu AP (20), AG (16), FR (17), AB (17) serta tiga orang perempuan yakni BA (17), EA (17) dan YA (17). Sedangkan, YA diketahui memiliki anak berusia satu tahun.
Diduga, para pelaku ini melakukan penjarahan di toko pakaian Fernando Stores Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok pada Minggu (24/12/2017). [rok]
Baca Kelanjutan Polda Minta UU Tentang Anak Dievaluasi : http://ift.tt/2DgIDCXBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Minta UU Tentang Anak Dievaluasi"
Posting Komentar