INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan 20 ribu butir ekstasi asal Jerman. Penyelundupan itu dikendalikan oleh seorang narapidana.
"Ini dikendalikan dari dalam lapas oleh tersangka A yang merupakan warga negara Malaysia," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Rabu (27/12/2017).
Puluhan ribu butir ekstasi itu rencananya akan disebarkan pada malam tahun baru 2018.
Suwondo menerangkan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap dua orang kurir DCS dan ABL di halaman parkir sebuah kantor pos di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada 20 Desember 2017.
Setelah dilakukan pengembangan, jajarannya kemudian menangkap seprang pria berinisial SDN di di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. SDN merupakan orang kepercayaan narapidana A yang ditugaskan untuk menyebarkan ekstasi.
"SDN ini pimpinan laundry, dia bekerja sebagai petugas laundry, sebagai manager, dia menyimpan barang itu di dispenser," kata Suwondo.
Ketiga tersangka pun terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.[jat]
Baca Kelanjutan Polisi Amankan 20 Ribu Ekstasi untuk Tahun Baru : http://ift.tt/2C1b5fWBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Amankan 20 Ribu Ekstasi untuk Tahun Baru"
Posting Komentar