Search

Polisi Bekuk Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan lima orang jaringan narkoba yang diberi nama Jaringam AJ.

Dari lima orang ini, satu diantaranya perempuan yang kerap memasok narkoba kebeberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta.

Kelima orang ini dibekuk subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibeberapa lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan. Penangkapan ini untuk antisipasi maraknya peredaran narkoba menjelang tahun baru.

"Pengungkapan kelompok ini bermula saat tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial PAN pada 25 September 2017 di kawasan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017).

Dari tersangka PAN polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 102 gram, 1 handphone, dan 1 timbangan. Dari informasi PAN polisi lakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL.

"AL di tangkap pada 17 Oktober 2017 di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka Raya, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari AL polisi amankan barang bukti sabu 9,14 gram, ekstacy 27 butir, 1 handpone, dan uang sisa penjualan Rp200 ribu," ujarnya.

Dari keterangan AL polisi kembali menangkap anggota jaringan ini yakni tersangka AJ yang ditangkap di kontrakannya kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 4 November 2017. Dari tangan AJ yang merupakan pimpinan jaringan ini polisi amankan barang bukti sabu 5,42 gram, 2 handpone, 1 timbangan, catatan penjualan, dan 1 ATM.

"Kemudian penangkapan berlanjut kepada tersangka LL yang merupakan seorang wanita pada Rabu, 8 November 2017, di depan loby sebuah hotel dikawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan LL polisi amankan barang bukti ketamin 5,3 gram, 3 cangklong, 1 handphone, dan 13 korek api gas," bebernya.

Terahir, berdasarkan keterangan LL polisi membekuk AW pada Kamis, 9 November 2017, di sebuah parkiran apartemen Jalan Pluit Karang Ayu B1, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari AW didapat 485 butir ekstasi, 170 kapsul ekstasi, 530 bungkung happy five, 1000 kapsul kosong, 1 buah bong, dan uang sebanyak Rp 125.850.000.

"Menariknya AW ini penyuplai narkotik ke tempat hiburan di Jakarta. Sedang kami dalami tempat hiburan apa saja. Ini jadi atensi Polda Metro Jaya berkaitan tersangka AW," ungkapnya.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan, jaringan ini bertransaksi dari tangan ke tangan sedangkan penerima masih buron namun pihaknya sudah mengantongi identitas.

"Jaringan ini kami sebutkan jaringan AJ," kata dia.

Berdasarkan barang bukti transaksi jaringan ini sudah dua bulan memasok narkoba ke beberapa tempat hiburan malam, meski tidak disebutkan lokasi tempat hiburan malam tersebut dengan alasan masih pengembangan.

"Baru dua bulan itu kami lihat dari beberapa catatan buku yang ada inisial. Ini masih kita dalami prosesnya untuk dua bulan ke tempat hiburan," tandasnya.

Para pelaku diancam Pasal 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bekuk Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan : http://ini.la/2418898

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bekuk Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.