INILAHCOM, Jakarta - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpasaran telah rampung dan kini tinggal diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rencananya, pekan depan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI akan menjadwalkan sidang tertinggi di DPRD DKI.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji mengatakan eksekutif harus menjalankan regulasi tersebut untuk menutup ritel yang tak berizin dalam waktu tiga bulan setelah Perda Perpasaran disahkan menjadi aturan.
Sebab, kata dia, dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran sudah selesai dan poin pentingnya itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku.
"Jaraknya harus 400 meter, sekarang kalau hanya 100 meter jaraknya wajib ditutup dalam waktu tiga bulan," kata Ongen di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Ketua DPD Hanura DKI ini menjelaskan dalam Pasal 64 ayat (2) hasil revisi Perda Perpasaran disebutkan apabila minimarket yang tak berizin diberikan waktu tiga bulan untuk urus izin, maka harus dicabut perizinannya.
"Jika izinnya tak keluar harus dicabut, jadi harus tindak tegas ritel tak berizin dan jangan terulang lagi kedepannya," ujarnya.
Karena, kata dia, sesuai data Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta ada 2.672 mini market. Dari jumlah tersebut, 498 berizin dan sisanya ada 2.174 tak memiliki izin usaha (selengkapnya lihat grafis).
"Temuan tersebut sangat mengejutkan karena tak memiliki izin sehingga implikasinya mematikan pedagang kecil tradisional dan warung-warung di kampung, makanya Pemprov DKI harus tegas karena aturan sudah ada dan jumlah 2.174 itu banyak. Siapa itu yang berikan izin?," jelas dia.
Sementara Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI, Veri Yonnevil mengatakan sikap fraksinya jelas yakni tutup ritel modern yang tak memiliki izin usaha karena jelas-jelas telah melanggar aturan.
"Malah saya minta dipidanakan saja yang beri izin," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Pemprov DKI Diminta Tertibkan Ritel Tak Berizin : http://ini.la/2418642Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Diminta Tertibkan Ritel Tak Berizin"
Posting Komentar