INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus proyek Reklamasi Pantai Uara Jakarta pada Rabu (8/11/2017).
Tiga orang saksi yang akan diperiksa yaitu Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi Jakarta Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD Provinsi Jakarta Yuandi dan Staf BPRD Penjaringan Andri.
"Ada tiga yang akan besok kami dengar keterangannya sesuai dengan agenda pemeriksaan, ini sebagai saksi," katanya di Mapolda Metro, Selasa (7/11/2017).
Ia menjelaskan tiga orang itu dipanggil karena penyidik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penerapan NJOP, apa yang digunakan itu Peraturan Menteri atau Peraturan Gubernur.
"Akan kami cek. Besok akan klarifikasi dulu pada saksi, setelah kami periksa saksi kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," ujarnya. [ton]
Baca Kelanjutan Ini Alasan Polisi Periksa 3 Saksi Proyek Reklamasi : http://ini.la/2416586Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Polisi Periksa 3 Saksi Proyek Reklamasi"
Posting Komentar