Search

Pengusaha DKI Keberatan Penuhi Permintaan Buruh

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan dari kalangan Pengusaha Sarman Simanjorang mengungkapkan, pihaknya keberatan bila harus menuruti keinginan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI ditahun 2018.

Adapun UMP saat ini senilai Rp3,3 juta. Sedangkan buruh meminta upahnya dinaikan menjadi Rp3,9 sampai Rp4,1 juta. Menurut dia, tuntutan itu sangat jauh dari kemampuan pengusaha.

"Buruh Ingin UMP DKI (Jakarta tahun 2018) Rp3,9 juta, penguasaha Keberatan. Kalau misalnya naik sampai Rp3,9 juta, berarti naik Rp600 ribuan," kata Sarman usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Menurut Sarman, pertemuan untuk membahas UMP adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah, dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif. Dimana penetapan UMP itu harus ada payung hukum yang pasti.

Adapun payung hukum UMP ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Di dalam PP tersebut untuk menghitung UMP tahun berikutnya sudah memiliki rumus yang jelas.

"UMP tahun berjalan dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, Pertumbuhan ekonomi kita kan 4,9 persen ditambah inflasi 3 koma sekian persen, totalnya 8,7 persen, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini dikali dengan UMP saat ini yaitu, Rp3,3 juta. Jadi UMP tahun depan sekitar Rp3,648.000. Hitungan ini berdasarkan PP tadi," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, UMP yang ditetapkan oleh pengusaha itu tidak diterima oleh kaum buruh. "Dengan kondisi ekonomi seperti ini, lalu ada kenaikan UMP sebesar itu, ya sangat riskan sekali. Dari sisi tenaga kerja, bisa saja dikurangi. Yang tadinya ingin menambah tenaga kerja, ya tidak jadi. Dampak ini yang harus dijaga," ujar dia.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengusaha DKI Keberatan Penuhi Permintaan Buruh : http://ini.la/2413925

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengusaha DKI Keberatan Penuhi Permintaan Buruh"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.