INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengaku penyidik telah mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dianggap belum lengkap. Pihaknya berencana melimpahkan kembali berkas pada Senin 7 Januari 2019 mendatang.
"Senin 7 Januari kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2018).
Jerry menyebut, penambahan pemeriksaan saksi sudah dilakukan semua. Namun, ia tak merinci apa saja yang dilengkapi dalam berkas itu.
Seperti diketahui, berkas kasus hoax Ratna dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap. Kemudian, guna melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. [rok]
Baca Kelanjutan Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet : http://bit.ly/2QjsfbcBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet"
Posting Komentar