INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya kembali menangkap pelaku penyebar kabar hoax tujuh kontainer berisikan surat suara tercoblos. Orang yang diamankan adalah seorang guru SMP di Cilegon bearnama MIK (38).
"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegon sana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Argo menyebutkan tersangka MIK ini mengakui perbuatannya dengan menyebarkan kabar hoax tersebut di akun media sosial twitter miliknya dengan gambar tangkap layar.
"Dari penangkapan tersebut, identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. dia menyebarkan di akun Twitter bernama @chiecilihie80," ucapnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga menjasi buzzer kabar hoax tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah tercoblos. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya diwilayah Banten.
Selain itu, polisi juga menangkap dan menetapkan BBP sebagai tersangka creator dan buzzer hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tersangka memposting narasi, melakukan perekaman, lalu menyebarkan hoax yang diciptakan di akun Twitter-nya dan WhatsApp Group yang diikutinya.
Sebelum menangkap BBP, polisi juga telah menetapkan tiga orang berinisial J, HY, dan LS sebagai tersangka. Mereka diketahui berperan sebagai penyebar hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. [hpy]
Baca Kelanjutan Penyebar Hoax Surat Suara Adalah Guru SMP Cilegon : http://bit.ly/2VKOmLxBagikan Berita Ini
0 Response to "Penyebar Hoax Surat Suara Adalah Guru SMP Cilegon"
Posting Komentar