INILAHCOM, Jakarta - Polisi mengamankan seorang bernama Hans yang diketahui sebagai mantan kekasih artis Syahrini. Hans ditangkap bersama tiga rekannya yang berinisial SN, TP, dan FK atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sabu seberat 2.362,84 gram. Kemudian, ada juga enam buah telepon genggam sebuah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit mobil Toyota Agya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.
Hingga kini polisi masih memburu satu buron kasus ini berinisial HK yang masih dicari.
Sebelumnya diberitakan, Pria yang mengaku mantan kekasih artis Syahrini, Hans, diciduk jajaran aparat Polda Metro Jaya. Hans terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu diketahui saat polisi menanyakan pada Hans.
Hans diciduk pada akhir Desember 2018 lalu. Selain Hans, polisi juga menangkap tiga orang lain ditempat berbeda, mereka adalah SN, TP, dan FK.
"Iya sih (pelaku mantan kekasih Syahrini). Tapi, kalau kami dengar dari media kami cek kelihatannya benar. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, iya benar. Dia membenarkan," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (16/1/2019). [ton]
Baca Kelanjutan Mantan Kekasih Syahrini Terancam Hukuman Mati : http://bit.ly/2svivB1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Kekasih Syahrini Terancam Hukuman Mati"
Posting Komentar