Search

Pemilik Lahan Terkena Tol Desari Tunggu Pengadilan

INILAHCOM, Depok - Para pemilik lahan atas dasar girik Letter C 675a di wilayah RW 4 dan RW 5, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, masih menunggu pengumuman Pengadilan Negeri (PN) soal uang konsinyasi pembayaran tol yang dititipkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Depok-Antasari (Desari) pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.

Husen Sanjaya salah satu ahli waris lahan mengatakan, pihaknya sudah menyusun langkah untuk memperjuangkan hak mereka atas ganti rugi lahan untuk Tol Desari.

"Kami masih bersabar menunggu pengumuman Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berjanji akan menjelaskan perihal keberadaan dan kedudukan uang konsinyasi tol, paling lama dua pekan setelah pelaksanaan aksi demo pada tanggal 9 Januari lalu," kata Husen kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Menurut Husen, telah beredar kabar bahwa uang konsinyasi pembayaran tol sebesar Rp 129 Milyar, telah diserahkan oleh pihak oknum Pengadilan Negeri Depok pada 18 Desember 2017 atau 4 hari setelah dititipkan ke pihak pengembang yang mengklaim juga pemilik lahan.

"Namun kami tetap menunggu pengumuman resmi pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami masih menghormati institusi Pengadilan Negeri Depok sebagai pihak yang dititipkan amanah oleh P2T. Namun jika pengumuman pengadilan ternyata merugikan kami selaku pemilik lahan, maka kami akan melakukan langkah konkret guna menyeret para oknum pejabat yang terlibat dalam skandal pencairan uang konsinyasi itu," paparnya.

Husen menambahkan, dugaan keterlibatan sejumlah oknum mantan pejabat di BPN, PN dan Dinas PUPR Depok, menjadi catatan khusus dan akan dijadikan titik sasaran bidik dalam upaya pihaknya mengembalikan hak para pemilik lahan.

"Semua nanti akan kena terseret hukum jika uang pembayaran tanah kami dirampok oleh pihak lain," kata Husen.

Ancaman yang sama disampaikan oleh Sunaryo Pranoto selaku pemilik lahan lainnya sesuai girik letter C 675a.

"Kita lihat saja pengumuman PN Depok. Jika kami dirugikan atau hak kami raib dirampok, maka kami akan seret semua pihak yang berkonspirasi dalam pencairan uang pembayaran tol atas lahan milik kami," kata Sunaryo. [*]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemilik Lahan Terkena Tol Desari Tunggu Pengadilan : http://bit.ly/2FDoc7F

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilik Lahan Terkena Tol Desari Tunggu Pengadilan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.