INILAHCOM, Jakarta - Polsek Metro Tanah Abang menetapkan dua orang pedagang kaki lima (PKL) sebagai tersangka dalam kasus kiricuhan antara PKL dan Satpol PP di Pasar Tanah Abang.
"Ditangkap 3 orang, 2 sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di Polsek ada dua," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Jumat (18/1/2018).
Adapun hal tersebut dikarenakan kedua pelaku diduga menjadi provokator saat proses penetiban pedagang oleh Satpol PP.
"Dia terkam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang malkasankan tugas, itu ada pasalnya," pungkasnya. [rok]
Baca Kelanjutan 2 PKL Tanah Abang Ditetapkan Tersangka : http://bit.ly/2RPrefOBagikan Berita Ini
0 Response to "2 PKL Tanah Abang Ditetapkan Tersangka"
Posting Komentar