INILAHCOM, Jakarta - Habib Bahar bin Smith mengklaim belum menerima surat panggilan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi mengatakan surat sudah dikirim sejak Jumat (30/11) lalu.
"Sudah, sudah dikirim. Nanti akan diperiksa oleh Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Direktorat Tindak Pidana Umum sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Dedi mengatakan bahwa surat sudah dikirim ke alamat rumah Habib Bahar. Jika Habib Bahar tak memenuhi panggilan pertama ini, maka polisi akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua sebagai saksi.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Jumat sudah dikirim ke alamat rumah. Apabila tidak datang, akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," kata Dedi.
Habib Bahar dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu. Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). [rok]
Baca Kelanjutan Surat Pemanggilan Habib Bahar Sudah Dikirim : https://ift.tt/2QbW4iLBagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Pemanggilan Habib Bahar Sudah Dikirim"
Posting Komentar