INILAHCOM, Jakarta - Seorang pengusaha Gunarko Papan alias GP dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (12/11/2018).
Gunarko dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 1,5 tahun penjara. Gunarko merupakan terdakwa kasus kepemilikan 4,84 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar mengatakan hukuman terhadap Gunarko menjadi ringan karena yang menjadi pertimbangan hakim narkoba tersebut untuk dipakai sendiri bukan diedarkan.
"Putus 1 tahun penjara dari tuntutan 1,5 tahun. Pertimbangan hakim tadi barang itu digunakan untuk disalahgunakan buat diri sendiri," kata Fedrik.
Kemudian, Fedrik menambahkan majelis hakim juga mempertimbangkan pengajuan assesment terdakwa Gunarko yang diperoleh BNNK Jakarta Utara.
"Ada assesment dari BNNK dan dari lembaga Natura soal penyalahgunaan," ujarnya.
Untuk diketahui, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.
Dari tangan pengusaha kertas polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu.
Kemudian, Gunarko dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018). Sebab, jaksa menilai terdakwa bersalah atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan satu.
"Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Fedrik. [ton]
Baca Kelanjutan Hakim Vonis Gunarko Papan 1 Tahun Penjara : https://ift.tt/2OFrHeLBagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Vonis Gunarko Papan 1 Tahun Penjara"
Posting Komentar