Search

Diserahkan ke Kejaksaan, Rambut Richard Klimis


INILAHCOM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi bersama barang bukti diserahkan penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

"Hari ini sudah siap kita kirim," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, Richard nampak digiring keluar dari Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia nampak menggunakan baju tahanan warna oranye, celana pendek serta kacamata. Meski dari dalam tahanan Richard masih terlihat rapih dengan rambut yang klimis. Richard memilih bungkam pada awak media.

"Setelah berkas lengkap, kita kirim ke Kejari Jaksel hari ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Richard Muljardi sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Besok, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Iya,,untuk kasus Richard Muljadi, berkas kasus yang kami kirim ke kejaksaan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 per tanggal 6 November," katanya kepada INILAHCOM, Senin (12/11/2018).

Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Diserahkan ke Kejaksaan, Rambut Richard Klimis : https://ift.tt/2DB3gy2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diserahkan ke Kejaksaan, Rambut Richard Klimis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.