INILAHCOM, Jakarta - Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejatera (PKS) masih belum mengajukan nama kandidat cawugub DKI Jakarta. Di sisi lain tidak ada batas waktu bagi partai pengusung untuk mengajukan masing-masing calon.
"Tidak ada batas waktu kapan harus diisi," ujar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono kepada INILAHCOM, Selasa (9/10/2018).
Tarik ulur pengganti Sandiaga Uno berpotensi berujung pada kekosongan kursi DKI II selama kepemimpinan Anies Baswedan. Hal itu terjadi bila 18 bulan sebelum akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Anies.
"Kecuali, bila sudah mencapai 18 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur, maka sudah tidak boleh lagi diisi alias dibiarkan kosong saja," ucap Soni.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini juga menekankan tarik ulur penetapan Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan hal yang biasa dalam suatu proses demokrasi.
"Bila masih tarik ulur, ya tidak masalah, namanya juga proses demokrasi, kita hargai saja sampai ada kata sepakat dari dua partai pengusung," pungkasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Kursi Wagub DKI Potensi Kosong Selama Anies Jabat : https://ift.tt/2pQj9IhBagikan Berita Ini
0 Response to "Kursi Wagub DKI Potensi Kosong Selama Anies Jabat"
Posting Komentar