Search

Ini Aturan Baru Pengendara Motor di MH Thamrin

INILAHCOM, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai pekan depan akan memberlakukan aturan baru di Jl. MH Thamrin bagi pengendara motor. Aturan tersebut yaitu pemotor diwajibkan berada di lajur paling kiri disepanjang jalan tersebut.

"Tanggal 5 mulai kami tilang, tapi kami masih sosialisasikan lagi seminggu ini. Mudah-mudahan efektif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Kamis (1/2/2018).

Jalur bagi pengendara motor ditandai dengan lajur berwarna kuning. Hal itu dilakukan setelah lajur tersebut kembali diperbolehkan dilalui sepeda motor, setelah MA membatalkan aturan Pemprov DKI pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait larangan melintasi jalan MH Thamrin.

Halim menambahkan, pihaknya juga akan menempatkan personil kepolisian di kawasan tersebut mulai pekan depan.

"Tanggal 5 Februari dilakukan penindakan tilang, yang tidak melalui lajur sepeda motor dan tidak ambil lajur motor di tilang, polwan-polwan siaga yang kita bentuk, Cakra Woman Respons," pungkas Halim.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ini Aturan Baru Pengendara Motor di MH Thamrin : http://ift.tt/2rYw9z5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Aturan Baru Pengendara Motor di MH Thamrin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.