INILAHCOM, Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Senin (26/2/2018).
Nikita tiba pukul 14.00 Wib bersama kuasa hukumnya Aulia Fahmi, ia memakai baju warna putih dan rok abu-abu motif kotak-kotak. Namun, Nikita mengaku tidak tahu akan diperiksa terkait hal apa oleh penyidik.
"Gue aja kaga tahu (ditanyakan soal apa)," kata Nikita di Mapolda Metro Jaya.
Di samping itu, Nikita menanyakan penampilannya hari ini untuk menemui penyidik kepada awak media. Memang, terlihat seksi dan menor si Nikita dengan baju kemeja putihnya itu.
"Eh gue kece kaga," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam akun twitter yang diduga artis Nikita Mirzani mengomentari ihwal pemutaran film G30S/PKI. Cuitan tersebut berbunyi 'Film G 30S PKI tidak seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya pasti lebih seru'.
Akibatnya, Nikita dilaporkan oleh sejumlah pihak salah satunya Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran juga melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Sementara, pihak Nikita sendiri melaporkan balik pelapornya dan sejumlah nama serta beberapa akun media sosial.
Diantaranya melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, pemilik atau pengguna akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Nikita melaporkan mereka dengan laporan nomor LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober. Kelima terlapor itu disangkakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rok]
Baca Kelanjutan Datangi Polda, Nikita: Eh Gue Kece Kaga : http://ift.tt/2GK8WDABagikan Berita Ini
0 Response to "Datangi Polda, Nikita: Eh Gue Kece Kaga"
Posting Komentar