INILAHCOM, Jakarta - Presidium Pusat Bang Japar Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satpol PP terkait adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan.
Ketua Umum Presidium Pusat Bang Japar Indonesia, Aries Isnan Ridho menjelaskan alasannya mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jakarta antara lain meminta kepada Anies Baswedan selaku pimpinan Pemerintah DKI untuk melakukan pemantauan dan sidak secara periodik dan menyeluruh di tempat-tempat hiburan.
"Karena berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, terlalu banyak tempat hiburan yang menyalahi dan melanggar izin," kata Aries, Kamis (15/2/2018).
Aries menilai tempat hiburan seperti diskotek dan Spa yang diduga memberikan fasilitas all in atau one stop service yang tidak lain adalah prostitusi, bahkan diduga melanggar izin yang memberikan prostitusi terselubung.
"Selain itu, belum lagi tempat hiburan yang terindikasi menjadi arena transaksi jual beli narkotika sejumlah 33 tempat berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujarnya.
Menurut dia, dugaan praktik prostitusi di tempat-tempat hiburan tidak saja memuat unsur tindak pidana karena adanya human trafficking dan prostitusi sebagai mata pencarian. Akan tetapi, juga melanggar kesusilaan dan Perda DKI Jakarta serta dapat merusak citra Pemerintah Provinsi Jakarta.
Maka dari itu, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI diminta perlu menerbitkan dan meyebarkan surat edaran sekaligus peringatan keras dan terakhir bagi penyelenggara tempat hiburan untuk tidak melakukan praktek prostitusi, human traficking, peredaran narkoba, dan tindakan lainnya yang melanggar Perda.
"Kemudian, melakukan penutupan atau tidak memperpanjang izin bagi yang ternyata diketahui melanggar hukum setelah terbitnya surat edaran peringatan tersebut," jelasnya.
Sebab, Aries yakin Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno tetap konsisten pada visi membangun kotanya dengan membahagiakan warganya. Tentunya, bahagia dalam konteks yang diperkenankan oleh hukum dan tunduk pada ajaran agama, bukan bahagia sesaat layaknya one stop service.
"Kami yakin aparat Satpol PP dan Dinas Pariwisata mengetahui tempat hiburan yang melanggar Perda, namun belum berani bertindak karena tidak ada perintah atau karena berbagai alasan sosial lainnya," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Dugaan Prostitusi di DKI, Bang Japar Surati Anies : http://ift.tt/2Geb2LyBagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Prostitusi di DKI, Bang Japar Surati Anies"
Posting Komentar