INILAHCOM, Jakarta - Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, Subdit Jatanras berhasil menangkap RS (27) dan SOL (46) karena diduga melakukan penipuan dengan kedok mengaku sebagai aparat penegak hukum di Aceh.
"Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di Aceh," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Ade mengatakan, kerugian yang diderita korban sebesar Rp 10 juta. "Mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh," katanya.
Selain itu, Ade menyebut kedua pelaku ini kerap mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya. "Mereka sudah beraksi sejak tahun 2003," ucap Ade.
Keduanya ditangkap di Apartemen Kalibata City pada 12 Februari lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan. [fad]
Baca Kelanjutan Kasat Reskrim Gadungan Dibekuk Polda Metro : http://ift.tt/2EBTvAwBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasat Reskrim Gadungan Dibekuk Polda Metro"
Posting Komentar