INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bagian Pelayanan dan Perawataan Medis RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Yayok Witarto mengatakan pihaknya telah memulangkan tersangka pembunuh istri dan dua anak, Muchtar Efendi alias Pendi ke Rumah Tahanan (Rutan) usai menjalani perawatan medis akibat percobaan bunuh diri.
"Perawatannya sudah selesai. Sudah dikembalikan ke tahanan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia menjelaskan, Pendi dipulangkan ke dalam penjara pada Selasa (20/2) kemarin. Hal ini dilakukan usai tim dokter menyatakan kondisi fisik Efendi membaik.
"Ya secara fisiknya sudah membaik. Udah bisa komunikasi juga," bebernya.
Ia menambahkan, tim telah menyerahkan semua hasil pemeriksaan kejiwaan Efendi kepada penyidik. Namun, Yayok enggan membeberkan apakah ditemukan kelainan kejiwaan dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut.
"Sudah dilakukan. Sudah diserahkan juga hasilnya (pemeriksaan kejiwaannya). Ya nggak mungkin saya omongin. Itu kan visum psikiatri," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5 RW 12, Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018).
Pembunuhan itu terjadi setelah Efendi terlibat cekcok mulut dengan Titin Suhemah (40) alias Emma, istri sirinya soal masalah pembelian mobil. Efendi menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan.
Selain itu, tersangka juga membunuh Mutiara Ayu (11) dan Nova (20), dua putri kandung Emma karena histeris melihat korban bersimbah darah. Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.
Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.[jat]
Baca Kelanjutan Pembunuh Istri dan Anak Dikembalikan ke Tahanan : http://ift.tt/2BGbHX2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembunuh Istri dan Anak Dikembalikan ke Tahanan"
Posting Komentar