INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Husin Dwiananto mengatakan artis Fachri Albar terpaksa harus mendekam di jeruji besi atas dugaan kepemilikan narkoba.
Anak dari musisi Ahmad Albar itu diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Rabu (14/2/2018).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Mardiaz di kantornya.
Ia menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menemukan beberapa barang bukti di kamar Fahri, antara lain satu klip plastik sabu, alat hisap sabu, puntung ganja, psikotropika camlet dan dumolid.
"Tes urine tersangka hasilnya postif metaphetamin dan aphetamin. Urine ini ada kaitannya dengan barang bukti yang ditemukan di rumah," ujarnya.
Untuk diketahui, Fahri Albar diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Rabu (14/2/2018). Diduga, Fahri konsumsi narkoba yang sudah diawasi sejak tiga bulan lalu. [ton]
Baca Kelanjutan Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara : http://ift.tt/2nZwFZvBagikan Berita Ini
0 Response to "Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara"
Posting Komentar