INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Pihak Ahok sudah dimintai keterangan di Mako Brimob sekitar Februari awal (2018)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ahok terkait perkara reklamasi yang sedang menjalani hukuman kasus penistaan agama diperiksa hanya sekali saja. Sedangkan, ada beberapa pertanyaan yang diberikan untuk Ahok.
"Sebanyak 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujarnya.
Ia mengatakan Ahok menyampaikan soal proses pembangunan reklamasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang sudah diperoleh penyidik.
"Itu kan, banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya. Kan banyak kemudian dokumen-dokumen berkaitan itu, dia sampaikan," katanya.
Di samping itu, Adi mengatakan saat ini sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta baik pejabat daerah maupun kementerian. "Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," ucapnya.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran terindikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Kelanjutan Polda Metro Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi : http://ift.tt/2EXPLWlBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi"
Posting Komentar