INILAHCOM, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG Internasional Club, Senin (18/12/2017) kemarin.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 8574/-1.858.8 ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dan ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa langkah di atas diambil guna menunjukkan bahwa pihaknya tak ingin memberikan ruang kepada tempat hiburan malam yang melegalkan peredaran narkotika.
"Lalu pesan kepada semua jangan main-main. Kami tidak akan melakukan kompromi. Kami akan melakukan tindakan tegas jangan coba-coba. Salah satu ancaman terbesar untuk masa depan bangsa kita adalah narkoba yang sekarang mulai menggerogoti anak-anak muda kita," kata Anies, Selasa (19/12/2017).
Pengelola Diskotek MG Internasional Club dinilai telah bertindak fatal dalam mengelola tempat hiburan malam itu. Mengingat semua karyawan yang di dalamnya diduga terlibat dalam produksi sabu cair.
"Lain kalau misalnya datang sembunyi-sembunyi lalu tempatnya menjadi korban ini malah semua yang kerja di situ terlibat. Semua terlibat," tuturnya. [ton]
Baca Kelanjutan Cabut Izin Diskotek MG, Anies: Jangan Main-Main : http://ini.la/2425260Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabut Izin Diskotek MG, Anies: Jangan Main-Main"
Posting Komentar