Search

BNN-Imigrasi Koordinasi Soal Pemilik Diskotek MG

INILAHCOM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Rudi yang merupakan pengelola diskotek MG Internasional Club.

Pasalnya BNN sudah menetapkan Rudi masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba di diskotek MG Internasional Club.

"Kita sudah kordinasi ke Imigrasi untuk dilakukan pencekalan terhadap Rudi yang telah menjadi DPO," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sulistiandriatmoko, Selasa (19/12/2017).

Dia mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi atas penemuan pabrik sabu cair di diskotek MG. "Tiga orang sudah diperiksa itu adalah satu petugas keamanan dan dua orang kasir di tempat diskotek MG," ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan 120 orang yang positif menggunakan narkoba terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

Sebelumnya, BNN menggeledah tempat hiburan malam bernama MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat pada Minggu (17/12/2017).

BNN berhasil menemukan tempat pabrik pengolahan narkoba jenis sabu dan ektasi dalam bentuk cairan di Club berlantai empat tersebut yang sudah berjalan dua tahun produksi.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan BNN-Imigrasi Koordinasi Soal Pemilik Diskotek MG : http://ini.la/2425354

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BNN-Imigrasi Koordinasi Soal Pemilik Diskotek MG"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.