Search

Polisi Diminta Segera Gelar Perkara Herman Hery

INILAHCOM, Jakarta - Kasus hampir setahun, Ronny Kosasih melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Senin (25/3) untuk meminta perlindungan hukum sehubungan adanya perkara penganiayaan berat yang diduga dilakukan Herman Hery dan kawan-kawan.

Ronny mendesak agar Anggota DPR RI, Herman segera dijadikan tersangka. Penganiayaan yang diduga dilakukan Herman mengakibatkan cacat permanen dan trauma para keluarga korban Ronny Yuniarto Kosasih. Sebelumya, kuasa hukum telah mengirimkan diantaranya kepada Kapolri, MKD DPR RI, dan Kapolda Metro Jaya.

Surat ini dikirim ke Jokowi karena proses yang lambat dari pihak Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.

"Kami mendengar juga teman-teman media bertanya kepada Kapolda, tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang, seakan-akan bungkam dari Kapolda. Kami belum mendengar kabar terbaru," kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Ronny Kosasih pada Sabtu (30/3/2019).

Menurut dia, kasus kliennya sudah berjalan sekira 9 bulan. Bulan lalu, Herman Hery baru dijadikan saksi, 5 saksi kunci sudah diperiksa dan menunjuk Herman Hery sebagai pelaku.

"Kuasa hukum mendesak dilakukan segera gelar perkara mengingat Herman Hery kembali mencalonkan diri menjadi caleg Anggota DPR dari NTT," ujarnya.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Laporan disampaikan Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan penganiayaan dilakukan terhadap Ronny setelah adanya perdebatan di jalur transjakarta kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 10 Juni lalu.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Diminta Segera Gelar Perkara Herman Hery : https://ift.tt/2HPj2aA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Diminta Segera Gelar Perkara Herman Hery"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.