Search

Polisi Tegaskan Migo Dilarang Masuk Jalan Raya

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan sepeda listrik sewaan berwarna kuning yang dikenal dengan nama Migo, dilarang melintas di jalan raya.

"Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).

Ia menjelaskan, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km perjam, kendaraan tersebut tak dapat disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.

"Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama," ulasnya.

Hanya saja, polisi belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Polisi baru akan melakukam tindakan sebatas imbauan.

"Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kita sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan," paparnya

Ia pun belum dapat memastikak kapan penindakan tilang akan diterapkan. Dirinya menyebut pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait.

"Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," tandasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Tegaskan Migo Dilarang Masuk Jalan Raya : http://bit.ly/2GJixxG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tegaskan Migo Dilarang Masuk Jalan Raya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.