Search

Anies Minta Pengelola Rusun Taati Pergub 132/2018

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pengurus dan pengelola rumah susun atau Hunian Vertikal di Jakarta untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan bagi semua.

"Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. (Agar) nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta," katanya di Apartemen Lavande Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Anies mengaku ingin mengatur Pergub tersebut lantaran banyaknya warga yang mengalami intimidasi dan tekanan saat memperjuangkan haknya.

"Sekarang kita mengatur itu semua. (Sebab) banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan. Praktek ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktek seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," katanya.

Selain itu, ia menegaskan, Pemprov serius dalam menangani masalah-masalah ketidakadilan secara tuntas.

"Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, buka hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, insyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anies Minta Pengelola Rusun Taati Pergub 132/2018 : http://bit.ly/2EjpNig

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Minta Pengelola Rusun Taati Pergub 132/2018"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.