Search

Gelar Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru

INILAHCOM, Jakarta - Kepolisian resort Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2018).

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memastikan pelaku bernama Hidayat (22) yang berstatus tersangka, bukanlah cowok panggilan seperti pengakuannya saat pertama kali ditangkap.

Hidayat saat ditangkap mengakui dijanjikan uang Rp 2 juta kalau mau melayani nafsu Sisca yang tewas telanjang di kamar apartemennya.

Ternyata, dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa Hidayat lah yang menjanjikan Sisca Icun Sulastri uang Rp 2 juta agar mau melayaninya di ranjang.

"Adegan 6 sampai 19 itulah terjadi cekcok. Saat itu, korban menagih uang Rp 2 juta yang dijanjikan Hidayat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di lokasi, Sabtu (29/12/2018).

Namun, tersangka Hidayat enggan memberikan uang itu dengan alasan akan diberikan setelah Icun memuaskan nafsu birahinya. Hanya, dalam reka ulang kejadian itu, Icun tak memercayai ucapan Hidayat.

Akhirnya, Icun menjambak rambut dan mencaci maki Hidayat. Hal itulah yang membuat emosi Hidayat membuncah.

"Tersangka tersinggung sampai tersangka melakukan pembunuhan memakai pisau, termasuk ada kabel yang digunakan untuk menjerat," jelasnya.

Lebih jauh Indra menambahkan, penyebab terjadinya insiden pembunuhan tersebut lantaran Hidayat tersinggung terhadap ucapan Icun yang terus memaksanya.

"Jadi, melalui rekonstruksi ini bisa disimpulkan bahwa keterangan awal pelaku adalah bohong. Pelakulah yang menjanjikan uang kepada korban, bukan sebaliknya."

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hidayat sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi membekuk Hidayat di kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif Hidayat membunuh Sisca lantaran korban tak mau membayar uang kencan sebesar Rp 2 juta.

Sisca yang berstatus janda itu berkencan dengan tersangka di kamar Apartemen Kebagusan City pada Minggu (16/12/2018) setelah berkenalan melalui aplikasi pesan elektronik, MeChat.

Sisca kemudian ditemukan tewas dalam kondisi bugil di kamar apatemennya pada Selasa (18/12/2018) sore.

Atas perbuataannya itu, Hidayat kini telah mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Gelar Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru : http://bit.ly/2EW5vg2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gelar Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.