INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana membebaskan biaya bagi warga yang bersedia dipindahkan dari kediamannya ke rusun selama tujuh bulan.
Seperti warga bantaran kali yang dipindahkan karena lokasinya akibat proyek normalisasi atau proyek lainnya.
"Selama tujuh bulan dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja. Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama tujuh bulan, usulan kita begitu," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan, Kamis (7/2/2018).
Bagi warga rusun yang unitnya direvitalisasi, bakal dibebaskan biaya sewa selama tiga bulan. Sehingga, warga dapat menggunakan uang itu guna menyewa hunian baru.
Namun sejumlah aturan itu, masih dalam tahapan perencanaan dan akan direvisi melalui Pergub No.111 Tahun 2014, soal Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Sederhana.
"Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara. Itu semua baru usulan kita ke Pak Gubernur," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Pindah ke Rusun, Warga Digratiskan Selama 7 Bulan : http://ift.tt/2nKaLsPBagikan Berita Ini
0 Response to "Pindah ke Rusun, Warga Digratiskan Selama 7 Bulan"
Posting Komentar