Search

Aniaya Ketua RT, Eko Ditahan Polres Tangsel

INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan pihaknya resmi menahan warga bernama Eko M.T (48) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemukulan terhadap Teguh Gunawan (54), Ketua Rukun Tetangga di Perumahan Taman Ubud Estate, RT 2, RW 1, Binong, Curug, Tangerang.

"Betul, tersangka penganiayaan (Teguh) sudah kami tahan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).

Ia menjelaskan, alasan tersangka memukul Teguh karena emosi saat korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya pada Jumat (2/2/2018). Eko memukul wajah Teguh sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tulang hidung korban patah.

Aksi pemukulan yang dilakukan Eko terjadi ketika Teguh sedang bertugas mendata warganya agar terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksaanaan Pilkada Kabupaten Tangerang. Selain menjabat Ketua RT, Teguh juga merupakan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Curug.

"Motif Eko memukul korban karena emosi," katanya.

Alexander menyampaikan, penahanan itu dilakukan setelah polisi menangkap Eko di rumahnya pada Sabtu (3/2/2018).

"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Alexander. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Aniaya Ketua RT, Eko Ditahan Polres Tangsel : http://ift.tt/2GLVe3N

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aniaya Ketua RT, Eko Ditahan Polres Tangsel"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.