INILAHCOM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno kembali mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2017).
Rencananya Sandi akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (15/1/2017) kemarin terkait kasus penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012.
Sebelumnya, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo ke polisi atas tuduhan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
Laporan Fransisca diterima polisi dengan nomor laporan 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sandi dan Andras dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan tahap pertama terhadap Sandi pada pekan lalu.
"Kami sudah panggil tahap pertama pada 11 Oktober 2017 tapi beliau minta ditunda oleh kuasa hukumnya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2017).
Ia menambahkan, pemanggilan kedua yang dilakukan kemarin merupakan hal yang wajar lantaran sebelumnya Sandi absen dari panggilan tanpa alasan.
"Penyidik sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Sandiaga, tapi tidak ada jawaban kepastian. Oleh karena itu, kami buat surat pemanggilan tahap dua yang diterbitkan pada 15 Januari kemarin," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Sandi Mangkir Lagi dar Panggilan Polisi : http://ift.tt/2rgQvUfBagikan Berita Ini
0 Response to "Sandi Mangkir Lagi dar Panggilan Polisi"
Posting Komentar