INILAHCOM, Jakarta - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengakui ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk jalur Transjakarta. Kendaraan pribadi bisa diizinkan jika dalam keadaan darurat.
"Kita lihat situasinya. Jadi seperti kendaraan kendaraan yang masuk ke jalur busway itu, kalau misalkan ada kendaraan yang darurat, seperti ambulans, kami bisa kerja sama dengan pihak Trans untuk bisa melewati itu. Karena memang itu dibutuhkan untuk keselamatan," katanya, Rabu (20/12/2017).
Nurhandono menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Sudah disampaikan kalau dari peraturan daerah sendiri kan kendaraan-kendaraan yang bisa masuk busway adalah kendaraan tertentu seperti kenegaraan, kemudian dari pemadam kebakaran, ambulans. Jadi sudah ada ketentuannya. Kalau ada yang di luar itu ya memang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan sebuah mobil berpelat B 1 UNO masuk jalur Transjakarta beredar di media sosial. Banyak yang menduga mobil itu milik Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, namun hal ini sudah dibantahkanoleh oleh Sandiaga juga kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan, mobil Lexus berpelat B 1 UNO, bukan milik Wakil Gubernur DKIJakarta Sandiaga Uno.
"Bukan atas nama Pak Sandiaga Uno, tapi atas nama Dwi Putranto alamat Jakarta Barat," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017) malam.
Foto itu kini menjadi viral di media sosial. Banyak yang mengira, mobil berwarna hitam itu, merupakan milik Uno karena berpelat seri UNO.
Kata Halim, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan informasi mengenai lokasi kejadian saat mobil itu terobos jalur Transjakarta.
"Itu foto, tidak tahu kejadiannya kapan dan di mana. Jangan-jangan foto sudah lama," ujar Halim. [ton]
Baca Kelanjutan Ini Kategori Kendaraan yang Dizinkan Masuk Busway : http://ift.tt/2kRHv1pBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kategori Kendaraan yang Dizinkan Masuk Busway"
Posting Komentar